Persepsi Pemilih Pemula terhadap Pelaksanaan Pemilu Serentak berdasarkan Asas Luberjurdil

Vigi Laela Nuzia Rahma(1), Wahyu Widodo(2), Sapto Budoyo(3),




(1) Fakultas Hukum, Universitas PGRI Semarang, Indonesia
(2) Fakultas Hukum, Universitas PGRI Semarang, Indonesia
(3) Fakultas Hukum, Universitas PGRI Semarang, Indonesia

Abstract

Pemilih pemula merupakan subjek dan objek, dalam kegiatan politik termasuk didalamnya adanya kegiatan pemilihan umum. Pemilih pemula sebagai objek dalam kegiatan politik, yaitu mereka yang masih memerlukan pembinaan dalam orientasi kearah pertumbuhan potensi dan kemampuannya ke depan dapat berperan dalam bidang politik. Permasalahan pada penelitian ini adalah persepsi pemilih pemula terhadap pelaksanaan pemilu serentak kaitannya dengan asas luberjurdil di desa Tonjong Kecamatan Tonjong Kabupaten Brebes dan peran Peerintah Desa Tonjong menghadapi pemilih pemula pada pelaksanaan pemiu serentak. Metode yang digunakan yaitu metode Yuridis Sosilogis. Spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analisis. Metode pengumpulan data yang digunakan yaitu data primer dan sekunder. Metode analisis data menggunakan metode analisis kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan mengenai persepsi pemilih pemula terhadap pelaksanaan pemilu serentak yaitu dipengaruhi beberapa faktor salah satunya yaitu keterbatasan infomasi mengenai calon-calon Legisatif karena para pemilih pemula hanya terfokus pada Eksekutifnya. Sedangkan peran pemerintah dalam menghadapi pelaksanaan pemilu serentak telah melakukan pendekatan pendekatan yaitu Pendekatan Pasif, Pendekatan Partisipasi Aktif, dan Pendekatan dengan Partisipasi Setempat, contohnya adalah dengan mengadakan sosialisasi pada setiap Dusun. Kesimpulan dalam penelitian ini yaitu persepsi pemilih pemula dalam pelaksanaan pemilu serentak banyak dipengaruhi beberapa faktor seperti adanya pengaruh politik, karakteristik pribadi seseorang dan karakteristik sosial. Saran dalam penelitian ini yaitu untuk pemilih pemula sebaiknya dapat membuka dirinya untuk menunjukkan kemampuannya dalam dunia politik, dengan cara mencari informasi seputar pemilu dan dapat mengikuti kegiatan pilitik di Desa.

Full Text:

PDF

References

Agustyati, K., Pratama, H., Birnir, J. K., Overos, H., Okthariza, N., Kholidin, I., ... & Savirani, A. (2025). Indonesia Election Archive: Institutions, Candidates and Results. Scientific Data, 12(1), 1397.

Amancik, A., Saifulloh, P. P. A., Ayub, Z. A., Barus, S. I., & Ramadhani, S. (2024). Choices of Law for Democratic Regional Head Election Dispute Resolution Institutions in Indonesia. Jambura Law Review, 6(2), 304-338.

Aspinall, E., & Sukmajati, M. (Eds.). (2016). Electoral Dynamics in Indonesia: Money Politics, Patronage and Clientelism at the Grassroots. NUS Press.

Asmorojati, A. W., & Suyadi. (2023). Simultaneous Regional Elections During the Covid-19 Pandemic: Confrontation Between Democracy and Religion in Indonesia. Cogent Social Sciences, 9(2), 2272323.

Asshiddiqie, J. (2010). Konstitusi & Konstitusionalisme Indonesia. Sinar Grafka.

Birnir, J. K., Okthariza, N., Agustyati, K. N., & Pratama, H. M. (2025). The Patriarchy in the Parties: Voters, Parties and Women’s Electoral Fortunes in the 2024 Legislative Election in Indonesia. Electoral Studies, 95, 102938.

Huroiroh, E., Tutik, T. T., & Prasetyo, D. I. (2025). Implications of Constitutional Court Decision Number 135/PUU-XXII/2024 on the Separation of DPR and DPRD Elections on the Electoral System in Indonesia. Justitia Jurnal Hukum, 9(2).

Jun, H. (2024). 2024 Indonesian Presidential Election: How Prabowo Won. Asia-Pacific Review, 31(2), 105-116.

Kumorotomo, W. (2009). Etika Administrasi Negara. Rajawali Pers.

Kusdarini, E., Priyanto, A., Hartini, S., & Suripno, S. (2022). Roles of Justice Courts: Settlement of General Election Administrative Disputes in Indonesia. Heliyon, 8(12).

Maulana, E., Kusnandar, M. I., & Firdaus, F. (2025). Dynamics of Considerations in the Constitutional Court's Decision in Deciding on the Settlement of Disputes in the 2024 General Election of Regional Heads and Deputy Regional Heads of Serang Regency. Dharmawangsa: International Journal of the Social Sciences, Education and Humanitis, 6(3), 444-467.

Noak, P. A. (2024). Political Clientelism in Rural Areas: Understanding the Impact on Regional Head Elections in Indonesia. Journal of Ecohumanism, 3(7), 3898-3909.

Prasetio, D. E., Masnun, M. A., & Noviyanti, N. (2025). Post-Election Reconciliation in 2024 as a Constitutional Convention in Indonesia: A Progressive Legal Culture Perspective. Jambura Law Review, 7(1), 176-196.

Rajagukguk, K. J., Aripin, S., & Wahyudi, H. (2021). Simultaneous General Election: It Is Fair for Democracy in Indonesia. Jurnal Ilmu Pemerintahan: Kajian Ilmu Pemerintahan Dan Politik Daerah, 6(1), 56-64.

Ramadhanil, F., Pratama, H. M., Amalia, N., Usep, S., & Sadikin, H. (2020). Evaluasi Pemilu Serentak 2019: Dari Sistem Ke Pemilu Ke Manajemen Penyelenggaraan Pemilu. Perludem.

Ramlan, S. (2010). Memahami Politik. Gramedia Widia Sarana Indonesia.

Redhani, M. E., Ridwan, R., Puspitasari, S. H., & Siboy, A. (2025). Postponement of General Elections Due to Emergencies: A Comparative Study of Indonesia, Malaysia, Myanmar, and Cambodia. Legality: Jurnal Ilmiah Hukum, 33(1), 204-223.

Republik Indonesia. (2011). Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Pemilu.

Silalahi, W. (2020). Konstitusionalitas Penundaan Pelaksanaan Pemilihan Serentak 2020. Electoral Governance Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia, 2(1), 42.

Soemitro, R. H. (1982). Metodologi Penulisan Hukum. Ghalia Indonesia.

Susanti, M. H., & Khu, S. (2025). The 2024 Indonesian Presidential Election in the Accounts of Millennials: A Case Study of Prabowo Subianto and Gibran Rakabuming Raka Voters in Semarang, Central Java. Social Sciences & Humanities Open, 11, 101629.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.