Kajian Normatif terhadap Hak Pendidikan Penyandang Disabilitas dalam Sistem Hukum Nasional

Eta Yuni Lestari(1),




(1) Universitas Negeri Semarang, Indonesia

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis landasan normatif hak pendidikan bagi penyandang disabilitas dalam sistem hukum nasional Indonesia serta menilai keterpaduan dan konsistensi antarperaturan yang mengatur penyelenggaraan pendidikan inklusif. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum primer meliputi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD). Bahan hukum sekunder diperoleh dari artikel jurnal dan literatur ilmiah terkait pendidikan inklusif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun regulasi di Indonesia secara normatif telah cukup lengkap dalam menjamin hak pendidikan bagi penyandang disabilitas, masih terdapat konflik norma dan perbedaan paradigma antarperaturan, di mana sebagian regulasi masih berorientasi medis dan segregatif, sedangkan regulasi yang lebih baru mengadopsi pendekatan berbasis hak asasi manusia. Kondisi ini berdampak pada ketidakharmonisan implementasi pendidikan inklusif di lapangan. Oleh karena itu, diperlukan reformulasi hukum pendidikan yang menegaskan prinsip keadilan sosial, reasonable accommodation, serta integrasi paradigma pendidikan inklusif sebagai sistem utama dalam kebijakan pendidikan nasional. Kontribusi penelitian ini adalah menciptakan lingkungan pendidikan yang inklusif baik secara nasional maupun global berdasarkan pada penghargaan terhadap hak asasi manusia.

Full Text:

PDF

References

Adji, S. (2023). Penelitian Hukum dalam Aliran Legal Positivisme. Raja Grafindo Persada.

Akmal, D. U. (2021). Penataan Peraturan Perundang-Undangan Sebagai Upaya Penguatan Sistem Hukum di Indonesia. Jurnal Legislasi Indonesia, 18(3), 296.

Anzari, M., Ikhwan, M., & Syukriah, S. (2024). Actualizing Disability Rights Under Law Number 8 of 2016: An Inclusive Development in Lheu Eu Village. Maqasidi: Jurnal Syariah dan Hukum, 4(1), 11–25.

Apsari, N. C., & Mulyana, N. (2018). Penyandang Disabilitas dalam Dunia Kerja. Focus: Jurnal Pekerjaan Sosial, 1(3), 234–244.

Asshiddiqie, J. (2012). Gagasan Negara Hukum Indonesia. Majalah Hukum Nasional, 1–17.

Bo’a, F. Y. (2018). Pancasila Sebagai Sumber Hukum dalam Sistem Hukum Nasional. Jurnal Konstitusi, 15(1), 21–49.

Bogachenko, T., & Burke, R. (2024). Educational ‘Exchange Rates’ in (Re)Settlement: The Use of Formal and Informal Learning Resources by Displaced People from Ukraine in Australia. International Journal of Educational Research, 127(June), 102412.

Devi, R. P. C., & Prasetio, I. L. I. (2022). Implementasi Akomodasi yang Layak bagi Penyandang Disabilitas dalam Proses Penyidikan di Kepolisian Kabupaten Sleman. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 52(2), 499–514.

Halim, M. A. A., Amni, S. Z., & Maulana, M. (2023). Legal System in the Perspectives of H. L. A. Hart and Lawrence M. Friedman. Peradaban Journal of Law and Society, 2(1), 51–61.

Hidayatullah, A. N., & Pranowo, P. (2018). Membuka Ruang Asa dan Kesejahteraan bagi Penyandang Disabilitas. Jurnal Penelitian Kesejahteraan Sosial, 17(2), 195–206.

Huda, M. C. (2021). Metode Penelitian Hukum (Pendekatan Yuridis Sosiologis). The Mahfud Ridwan Institute.

Jauhari, A. (2017). Pendidikan Inklusi sebagai Alternatif Solusi Mengatasi Permasalahan Sosial Anak Penyandang Disabilitas. Ijtimaiya: Journal of Social Science Teaching, 1(1).

Lailam, T. (2018). The Institutional Arrangement of Legal-Norms Review in Indonesia. Jurnal Konstitusi, 15(1), 206–230.

Lamichhane, K. (2013). Disability and Barriers to Education: Evidence from Nepal. Scandinavian Journal of Disability Research, 15(4), 311–324.

Lestari, E. Y., Diamantina, A., Maskur, M. A., & Santi, Y. (2024). Reformulasi Peraturan tentang Disabilitas dalam Bidang Pendidikan Berdasarkan Nilai Keadilan Sosial. Jurnal Litigasi, 25(2), 150–171.

Mozes, N. Z. (2020). Hak Pendidikan Anak Penyandang Disabilitas dalam Presfektif Hak Asasi Manusia. Lex et Societatis, 8(3), 72–81.

Nurdin, M. (2022). Regulation of the Education Rights of Persons with Disabilities in Law Number 8 of 2016 Concerning Persons with Disabilities. Legal Brief, 11(2), 861–872.

Nursholichah, K. U., Mufarrohah, A. F., & Setyo, B. (2024). Stigma Masyarakat terhadap Anak Penyandang Disabilitas. Al-Athfal: Jurnal Pendidikan Anak, 5(2), 336–342.

Nussbaum, M. (2002). Capabilities and Social Justice. International Studies Review, 4(2), 123–135.

Pelleboer-Gunnink, H. A., van Weeghel, J., & Embregts, P. J. C. M. (2021). Public Stigmatisation of People with Intellectual Disabilities: A Mixed-Method Population Survey into Stereotypes and Their Relationship with Familiarity and Discrimination. Disability and Rehabilitation, 43(4), 489–497.

Peters, S. J. (2003). Inclusive Education: Achieving Education for All by Including Those with Disabilities and Special Education Needs. The World Bank.

Pratiwi, C. N., & Wahyudi, A. (2019). Diskriminasi Penyandang Disabilitas di Sekolah Inklusi (Studi tentang Siswa Disabilitas di Sekolah Inklusi SDN Sidosermo 1 Surabaya). Paradigma, 7(2), 1–4.

Priamsari, R. P. A. (2019). Hukum yang Berkeadilan bagi Penyandang Disabilitas. Masalah-Masalah Hukum, 48(2), 215–223.

Putra, F. A. (2022). Dehumanisasi Bullying Terhadap Penyandang Disabilitas di UIN Sunan Kalijaga: Hadist Appoach. JPI (Jurnal Pendidikan Inklusi), 6(2), 111-122.

Rahmatullah, I. (2020). Meneguhkan Kembali Indonesia sebagai Negara Hukum Pancasila. ’Adalah, 4(2), 39–44.

Rofiah, S. (2017). Harmonisasi Hukum sebagai Upaya Meningkatkan Perlindungan Hukum bagi Perempuan Penyandang Disabilitas Korban Kekerasan Seksual. Qawwam, 11(2), 133-150.

Setiawan, N. H. D., & Hudzaifi, M. S. (2023). Establishing an Inclusive Legal Framework for People with Disabilities in Islamic Higher Education Institutions in Indonesia. KnE Social Sciences, 2023, 506–514.

Smith, B. (2022). The Role of Parents in the Education of Their Children with Disabilities in Sub-Saharan Africa: A Critical Review of the Literature. Cambridge Educational Research E-Journal, 9, 33–42.

Subechi, I. (2012). Mewujudkan Negara Hukum Indonesia. Jurnal Hukum dan Peradilan, 1(3), 339.

Tarsidi, D. (2013). Disabilitas dan Pendidikan Inklusif pada Jenjang Pendidikan Tinggi. Jurnal Asesmen dan Intervensi Anak Berkebutuhan Khusus, 12(2), 145–152.

Triyanto., Gunawati, D., Kurniawan, I. D., Hartanto, R. V. P., Rejekiningsih, T., Suryono, H., & Ariana, Y. (2023). Teachers’ Perspectives Concerning Students with Disabilities in Indonesian Inclusive Schools. Asia Pacific Education Review, 24(3), 291–301.

Tsaputra, A., Giuntoli, G., & Damri. (2024). Indonesia’s Disability Policy Reform Under the Jokowi Government: Progressive Legal Framework Versus Half-Hearted Inclusion. International Quarterly for Asian Studies, 55(2), 245–267.

Utama, A. H. (2021). Model Desain Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif. Edudikara: Jurnal Pendidikan dan Pembelajaran, 6(3), 140–151.

Wiarti, J. (2020). Kompleksitas Persoalan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 27(1), 87–109.

Zhou, H. (2012). Inclusion of People with Disabilities in China. International Labour Organization.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.